top of page
kkagd

Apakah PAA adalah shortcut yang dicari oleh Perusahaan Asuransi?


Ketika kita berbicara tentang PSAK 74 dan semua tantangannya, sebenarnya yang kita bicarakan adalah mengenai General Measurement Model (GMM). Dengan semua perhatian yang tertuju pada Building Blocks, Contractual Service Margin (CSM) dan coverage units, sepertinya PAA diabaikan atau bahkan tidak dianggap sebagai pilihan yang layak.


Apa itu PAA?

PAA adalah penyederhanaan dari GMM. PAA mengikuti prinsip dari GMM dalam hal pengelompokan (grouping), pengakuan pendapatan yang ditunda dan lain sebagainya, namun membolehkan pendekatan pengukuran yang lebih mendasar. Utamanya, PAA membolehkan entitas untuk mengukur besaran terkait sisa periode jasa (remaining service) dengan mengalokasikan premi selama periode pertanggungan.


PAA tidak hanya merupakan model yang lebih sederhana untuk pengukuran liabilitas dan pengakuan pendapatan, tetapi PAA juga mirip dengan metode yang digunakan oleh industri saat ini berdasarkan PSAK 62. Jadi, untuk perusahaan yang memilih untuk menerapkan PAA, maka perubahan metodologi dan model akan menjadi kurang signifikan dibandingkan dengan perusahaan yang menerapkan GMM.


Penyebab banyak perusahaan yang memiliki polis jangka panjang tidak mempertimbangkan dengan serius penggunaan PAA adalah karena adanya kriteria kelayakan yang bersifat ketat yang ditetapkan pada paragraf 53 dalam PSAK 74:


"Entitas dapat menyederhanakan pengukuran kelompok kontrak asuransi dengan menggunakan premium allocation approach… jika, dan hanya jika, pada saat insepsi kelompok:

a) Entitas secara wajar memperkirakan bahwa penyederhanaan tersebut akan menghasilkan pengukuran liabilitas sisa masa pertanggungan yang tidak berbeda material dari pengukuran bila menerapkan persyaratan (untuk GMM) atau

b) Periode pertanggungan setiap kontrak dalam kelompok adalah satu tahun atau kurang"


Apakah kriteria tersebut restriktif seperti kelihatannya?


Jangka waktu pertanggungan satu tahun atau kurang

Periode pertanggungan adalah periode dimana entitas menyediakan pertanggungan atas risiko yang diasuransikan. Periode ini mencakup pertanggungan yang berkaitan dengan seluruh premi dalam batasan kontrak asuransi. PSAK 74 mendefinisikan batasan kontrak asuransi pada paragraf 34 dalam PSAK 74:


"Arus kas berada dalam batasan dari sebuah kontrak asuransi jika arus kas tersebut timbul dari hak dan kewajiban substantif yang ada selama periode pelaporan pada saat entitas dapat memaksa pemegang polis untuk membayar premi, atau pada saat entitas memiliki kewajiban substantif untuk menyediakan jasa kepada pemegang polis… Kewajiban substantif untuk menyediakan jasa berakhir ketika:

  1. entitas memiliki kemampuan praktis untuk menilai kembali risiko atas pemegang polis tertentu dan, sebagai hasilnya, dapat menetapkan harga atau tingkat manfaat yang secara penuh merefleksikan risiko tersebut; atau

  2. kedua kriteria berikut terpenuhi:

i) entitas memiliki kemampuan praktis untuk menilai kembali risiko atas portofolio kontrak asuransi yang mengandung kontrak tersebut dan, sebagai hasilnya, dapat menetapkan harga atau tingkat manfaat yang secara penuh merefleksikan risiko dari portofolio tersebut; dan ii) penentuan harga premi untuk pertanggungan sampai pada tanggal ketika risiko dinilai kembali tidak memperhitungkan risiko yang terkait dengan periode setelah tanggal penilaian kembali."


Definisi ini tampaknya untuk menyatakan bahwa setiap kemungkinan arus kas masa depan berada di dalam batasan kontrak, kecuali entitas dapat memenuhi kriteria yang tinggi untuk dikecualikan. Namun, jika kontrak asuransi menyatakan bahwa penanggung memiliki hak untuk mengubah harga atau bahkan membatalkan kontrak dengan katakanlah selama 30 hari pemberitahuan, periode pertanggungan mungkin berada dalam batasan satu tahun yang diperbolehkan oleh PAA. Jadi, meskipun kontrak asuransi jangka panjang memiliki kemungkinan untuk memenuhi syarat untuk PAA tanpa harus membuktikan kesamaan dengan GMM.


Tidak berbeda secara material dari GMM

Definisi material dalam hal ini perlu didefinisikan oleh perusahaan asuransi, tetapi jika tiga kondisi berikut dipenuhi maka perusahaan asuransi mungkin dapat menerapkan PAA bahkan jika periode pertanggungan dari kontrak yang dipertimbangkan lebih dari satu tahun:

  1. Premi masa depan cukup untuk menanggung klaim dan biaya masa depan ketika terjadi tanpa adanya perbedaan waktu (premi yang dibayarkan pada bulan tertentu sepenuhnya menanggung ekspektasi klaim dan biaya yang berkaitan dengan bulan tersebut).

  2. Penyisihan untuk penyesuaian risiko (risk adjustment) dalam premi cukup untuk menutupi selisih antara estimasi arus kas terbaik dan arus kas yang telah disesuaikan untuk tiap periode pelaporan. Untuk dapat membuktikan hal ini, metodologi yang digunakan untuk menghitung penyesuaian risiko perlu dipertimbangkan secara cermat. Misalnya, jika penyesuaian risiko dilakukan dengan menambahkan marjin terhadap premi yang dibebankan maka ini relatif mudah untuk memastikan bahwa penyesuaian risiko diperbolehkan dalam premi berjalan dengan tingkat risiko yang sama dalam portofolio.

  3. Coverage units yang dipilih berdasarkan GMM memastikan bahwa profit diakui sejalan dengan profit dalam tarif pada tiap premi.

Latihan dalam bentuk spreadsheet sederhana menunjukkan bahwa jika kondisi ini terpenuhi maka liabilitas sisa masa asuransi (liability for remaining coverage) dalam GMM dan PAA sangat mirip. Asumsi ini tidak selalu realistis, namun terdapat kemungkinan terpenuhi untuk beberapa produk, seperti kontrak asuransi tertentu dengan peningkatan premi.


Pertimbangan lainnya

Bahkan jika kondisi yang disebutkan di atas berlaku dan liabilitas untuk sisa masa asuransi menghasilkan hasil yang mirip atas dua pendekatan, ini juga perlu mempertimbangkan variabilitas dalam arus kas pemenuhan. Paragraf 54 dalam PSAK 74 menyebutkan:


"Kriteria dalam paragraf 53(a) tidak terpenuhi jika pada saat insepsi kelompok, entitas mengharapkan variabilitas yang signifikan dalam arus kas pemenuhan yang akan berdampak pada pengukuran liabilitas sisa masa pertanggungan selama periode sebelum klaim terjadi. Variabilitas dalam arus kas pemenuhan meningkat, dengan, misalnya:


a. sejauh mana arus kas masa depan terkait dengan derivatif yang melekat dalam kontrak; dan

b. lamanya periode pertanggungan kelompok kontrak"


Hal ini akan tergantung pada perusahaan untuk memutuskan interpretasi yang tepat dari variabilitas dalam arus kas pemenuhan dan apakah akan menjadi penghalang untuk menggunakan PAA.


Selanjutnya, PAA mengasumsikan bahwa tidak ada kontrak dalam portofolio yang bersifat onerous pada saat pengakuan awal, kecuali terdapat fakta dan keadaan yang mengindikasikan sebaliknya (Paragraf 18 dalam PSAK 74). Paragraf 57 dan 58 menjelaskan bagaimana menjelaskan kasus dimana setiap saat selama masa pertanggungan, fakta dan keadaan menunjukkan bahwa sekelompok kotrak bersifat onerous. Jadi PAA tidak dirancang untuk mengukur kontrak yang bersifat onerous, tetapi perlakuannya mungkin masih serupa dengan bagaimana perusahaan asuransi saat ini memperhitungkan kontrak onerous berdasarkan PSAK 62 dan oleh karena itu PAA masih merupakan pilihan yang menarik.


Kesimpulan

Meskipun PAA sebagian besar telah diabaikan oleh perusahaan dengan polis jangka panjang, terdapat kemungkinan kasus untuk dapat menggunakannya berdasarkan beberapa penyelidikan yang relatif sederhana dan pemeriksaan yang cermat terhadap persyaratan kontrak dan kondisi – terutama jika itu berarti berpotensi menghindari pergolakan model dan sistem yang akan diperlukan berdasarkan GMM. Bagaimanapun seseorang harus juga mempertimbangkan apakah akan mematuhi dengan semangat dan bukan hanya berdasarkan kata kata dalam standar PSAK 74 – sebagai auditor seseorang pasti akan mempertimbangkan hal yang sama.


Pamela Hellig sebelumnya adalah Senior Manajer Aktuaria di MBE Consulting.


Diterjemahkan oleh Nourmalita Arifianti - Konsultan KKA GD.

Email : nourmalita.arifianti@kkagd.com


105 views0 comments

Commentaires


bottom of page