Pernahkah anda menyadari bahwa imbalan kerja jenisnya banyak sekali dan variasi antar perusahaan juga sangat luas.
Berdasarkan sifatnya imbalan kerja dibedakan antara wajib dan tidak wajib/tambahan.
Employee benefit yang wajib antara lain BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan BPJS Kesehatan. Lalu ada hak cuti yang biasanya diberikan satu hari dalam satu bulan sehingga dalam IEsetahun minimal ada 12 hari cuti.
Sementara imbalan kerja tambahan contohnya asuransi kesehatan dan program pensiun yang diselenggarakan perusahaan. Betul, program pensiun di Indonesia masih merupakan program tambahan dan bersifat sukarela berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Demikian pula halnya dengan program asuransi Kesehatan yang dikelola asuransi atau perusahaan, bukan merupakan program yang wajib sehingga tidak selalu diberikan kepada karyawan, terutama pada perusahaan-perusahaan kecil/UKM.
Dari dimensi waktunya, imbalan kerja dibedakan antara jangka pendek dan jangka panjang. Yang dimaksud jangka pendek di sini adalah manfaat yang dapat dinikmati dalam waktu 12 bulan. Program pensiun merupakan imbalan kerja jangka Panjang, karena manfaat yang diterima paling cepat saat kita memasuki usia pensiun. Di sisi lain, hak cuti dan program Kesehatan merupakan imbalan kerja yang dapat segera digunakan tanpa menunggu terlalu lama jika memang diperlukan.
Kemudian dari sumber pendanaannya-nya, imbalan kerja dapat didanai sepenuhnya oleh perusahaan atau karyawan juga dapat turut memiliki andil dalam pendanaan program tersebut. Baik program pensiun maupun kesehatan mengenal mekanisme yang dapat mensyaratkan karyawan turut mendanai program imbalan kerja.
Pengaturan imbalan kerja biasanya melalui suatu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di mana banyak menggunakan referensi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 termasuk didalamnya ketentuan mengenai manfaat pesangon.
Setelah memahami kategori klasifikasi imbalan kerja ini, tentunya akan lebih mudah memahami biaya dan tingkat manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Nah pertanyaannya sekarang, apakah anda perusahaan anda memberikan manfaat tambahan ?
Mengapa perusahaan perlu memberikan manfaat tambahan ?
Business photo created by senivpetro - www.freepik.com
Comments