Dalam beberapa bulan ini kita mendengar banyak perusahaan mulai melakukan PHK kepada karyawannya akibat menurunnya bisnis serta sulitnya membayar gaji karena turunnya pendapatan perusahaan.
Undang Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan mengatur definisi PHK dan tingkat manfaat yang diberikan kepada karyawan. Undang Undang tersebut bertujuan memberikan bantuan dana darurat untuk biaya hidup selama beberapa waktu sebelum karyawan mendapat pekerjaan atau sumber penghasilan yang baru.
Dalam PSAK 24, kejadian PHK dapat masuk dalam klasifikasi ‘kejadian khusus’ jika jumlah karyawan yang terdampak dan nilai manfaat yang dibayarkan cukup besar. Diperlukan penyesuaian beban accrual dan cadangan yang dibentuk untuk memastikan cadangan yang dibentuk bagi karyawan yang masih aktif memadai dan terpisah dengan biaya PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Tentunya jika karyawan tersebut merupakan karyawan tetap, perusahaan sudah membuat accrual cadangan pada periode sebelumnya. Accrual cadangan yang dibuat tentunya berdasarkan asumsi perusahan berjalan normal dan ‘going concern’. Manfaat PHK tidak dihitung menggunakan prinsip ‘going concern’, karena sangat sulit membuat asumsi dan prediksi kapan dan siapa yang akan terkena PHK dalam suatu perusahaan. Kesulitan dalam membuat asumsi ini biasanya akan berkurang pada saat manajemen sudah berada dalam situasi sulit dan harus mengambil keputusan strategis.
Biasanya jika perusahaan merencanakan suatu skenario PHK, yang pertama ditentukan adalah kriteria karyawan yang akan diPHK terlebih dulu serta berapa besar PHK ini akan membantu perusahaan bertahan di tengah situasi sulit. Dalam PSAK 24, PHK dikategorikan terpisah karena kejadian yang menimbulkan kewajiban ini adalah terminasi kontrak kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja. Biasanya perusahaan membuat anggaran khusus dengan kajian mengenai biaya dan dampaknya.
Dampak penyajian PHK dalam PSAK 24 akan menjadi PR tersediri jika aktuaris eksternal tidak dilibatkan sejak dini. Aktuaris dapat membantu perusahaan dalam melakukan simulasi biaya serta tambahan cadangan terkait dampak dari PHK yang terjadi selama periode sulit.
Banyak HRD maupun Finance tidak menyadari konsekuensi biaya pada PSAK 24 ini sampai pada proses audit yang meminta mereka melakukan penyesuaian jurnal beban dan manfaat terkait proses PHK tersebut.
Business photo created by yanalya - www.freepik.com
Comentarios