Ketika kita membahas program pensiun, kebanyakan orang baru menyadari pentingnya program pensiun yang didanai ketika mendekati usia pensiun.
Kelompok milenial saat ini mendominasi angkatan kerja dan mereka termasuk kelompok karyawan yang berisiko tidak memiliki pendanaan pensiun yang baik.
Dalam prakteknya, banyak perusahaan dan karyawannya menggagap ketentuan UU No.13/2003 merupakan suatu program pensiun. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena PHK akibat mencapai usia pensiun merupakan salah satu poin yang diatur dalam UU tersebut. Namun UU No.13/2003 tidak mengatur bagaimana mekanisme pendanaan atas PHK karena pensiun tersebut sehingga mayoritas perusahaan menggunakan mekanisme pendanaan “Pay as you Go” yaitu dibayarkan/didanai pada saat karyawan pensiun.
Pay as you go sebenarnya bukan mekanisme pendanaan, karena dana yang tersedia dalam suatu waktu dapat berfluktuasi seiring jumlah manfaat pensiun yang dibayarkan dalam tahun tertentu.
Pay as you Go sangat wajar menjadi opsi dari perusahaan yang baru berdiri, selain kewajibannya sangat kecil dan pembayaran manfaat masih lama. Peluang karyawan masih ada pada saat mencapai usia pensiun bisa jadi relatif kecil.
Cerita di atas akan berbeda jika perusahaan sudah berjalan cukup lama, dan memiliki kumpulan karyawan yang juga bekerja cukup lama dan sudah mendekati usia pensiun. Pay as you go akan memberikan risiko kepada perusahaan maupun karyawan, karena kinerja bisnis tidak selalu tinggi dan aman, ada peluang di tahun-tahun tertentu akan mengalami penurunan kinerja.
Cadangan yang dibentuk dalam neraca keuangan berdasarkan PSAK 24 akan dicatat dalam nominal yang cukup besar dan bisa jadi lebih besar dari modal perusahaan jika tidak didanai. Karyawan tidak akan menyadari hal ini karena akses akan laporan keuangan belum tentu diberikan dan karyawan akan berada dalam situasi yang dirugikan jika ternyata aset-aset perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut jika sewaktu-waktu perusahan ditutup.
Semakin banyak perusahaan publik dan multinasional memahami risiko tersebut dan mulai melakukan pendanaan atas kewajiban UU No.13, khususnya manfaat pensiun. Selain memberikan rasa aman kepada karyawannya, program pendanaan pensiun ini dapat dipakai sebagai strategi menarik talent yang efektif, apalagi jika perusahaan sebelumnya belum memiliki program pensiun. Di sisi lain, pendanaan program pensiun juga dapat membantu retensi karyawan dan mengurangi biaya rekruitmen, training dan disrupsi bisnis akibat turn-over yang relative lebih rendah.
Hal yang juga kurang dipahami bahwa pendanaan pensiun ini juga sebenarnya merupakan strategi optimalisasi biaya dan pajak. Jika manfaat pensiun didanai melalui dana pensiun, maka perusahaan akan menerima insentif pajak pada saat membayar iuran, pengembangan investasi maupun saat karyawan menerima manfaat.
Apakah perusahaan anda sudah memiliki strategi pendanaan yang tepat ?
Business photo created by rawpixel.com - www.freepik.com
Comments